octa vaganza

Produsen Cangkul Lokal Mampu Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

BANDUNG—-Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, sejak dua tahun lalu, pemerintah menghentikan impor cangkul dari luar negeri.

Pasalnya Kemenperin meyakini kebutuhan alat pertanian tersebut dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.

“Impor cangkul kami hentikan sejak dua tahun lalu. Ternyata aman-aman saja,” tutur Gati di Pasirjambu, Senin (7/10/2019).

Lanjut dia, tidak adanya impor menjadikan kesempatan bagi perajin cangkul untuk mendulang keuntungan. Potensi pasar bagi perajin cangkul terbuka lebar. Setahun kebutuhan cangkul dalam negeri bisa mencapai 10 juta.

“Tentunya perajin harus memproduksi cangkul yang berkualitas hingga bisa dipercaya oleh konsumen,” kata dia lagi.

Kemenperin meminta perajin memenuhi standar. Pihaknya secara berkelanjutan melakukan pendampingan terhadap perajin cangkul tanah air. Dia mencontohkan, perajin di Desa Mekarmaju, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung yang didampingi selama satu tahun terakhir.

“Setelah didampingi, cangkul dari Desa Mekarmaju ini sudah bertandar SNI,” kata dia.  

Sementara  Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengatakan, Pemkab Bandung mendorong industri kecil untuk terus tumbuh dengan keunggulan masing-masing.

“Apalagi Pemkab Bandung ingin membentuk 1.000 kampung industri kecil termasuk industri kecil alat pertanian ini,” tutup dia.

Exit mobile version