octa vaganza
Opini  

Presumtio Iustae Causa

Ibarat main sepakbola, maka pagelaran puncak hari koperasi yang berlangsung 12 Juli 2023 di Tennis Indoor Senayan Jakarta merupakan sebuah tendangan finalti ciamik, yang diperagakan oleh Sri Untari Bisowarno. Ketua Umum Dekopin ini tidak saja sukses menghelat pagelaran akbar insan perkoperasian, ia pun membuktikan Dekopin yang dipimpinnya mendapat lirikan berarti dari para pengambil kebijakan di negeri ini.
Setidaknya ia bisa tengadah tegak menyambut kehadiran para tamu penting, seperti Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, beserta Sekretaris Menteri Koperasi UKM Arif Rahman Hakim, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Guru Besar FE UI Sri Edi Swasono serta sejumlah kepala daerah (Bupati/Walikota) dan pimpinan koperasi dari kalangan tentara, menegaskan bahwa Dekopin dalam keadaan baik-baik saja.
O ya, yang juga bikin penonton deg-deg plas adalah nongolnya sosok pria berambut putih, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang belakangan lagi ditimang-timang bakal jadi orang nomor wahid di republik ini.
Masih dalam konteks ibarat sepak bola tadi, Sri Untari boleh dibilang menciptakan gol berkali-kali sehingga lawannya tidak berdaya alias keok. Ambil contoh, bagaimana ia diundang oleh DPR-RI untuk memberikan masukan terhadap RUU Perkoperasian, demikian juga oleh Kementerian Keuangan untuk urun saran mengenai UU P2SK.
Pendek kata, legalitas Sri Untari tidak perlu dipertanyakan lagi karena suka tidak suka ia memang diakui.
Jika kita lihat tiga tahun ke belakang, kiprah Dekopin memang memprihatinkan. Hal ini karena tidak adanya perhatian dari pemerintah terhadap organisasi warisan sejarah ini. Pemerintah beralasan bahwa masih ada dualisme di tubuh Dekopin sehingga tidak bisa bekerja sama dalam pengembangan koperasi.
Alasan itu terkesan mengada-ada kalau tak boleh dibilang lemahnya kepedulian terhadap Dekopin. Padahal dengan wewenang yang ada padanya, pemerintah sebagai unsur pemaksa bisa saja menetapkan Dekopin yang sah dan mempunyai kekuatan hukum pasti.
Jika melihat pada aspek legal keberadaan Dekopin, pengakuan tersebut gak tanggung-tanggung ditetapkan melalui keputusan presiden (Kepres No 6 Tahun 2011). Artinya, memang dari sononya, Dekopin sudah digadang sebagai lokomotif yang akan membawa perkoperasian di negeri ini menuju cita-cita demokrasi ekonomi.
Upaya hukum yang telah dilalui juga tidak sederhana, melewati perjuangan melelahkan di ruang-ruang pengadilan. Ujungnya, Mahkamah Agung sebagai pemutus hukum tertinggi mempertegas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 2021, bahwa pihak yang mengatasnamakan Dekopin di luar pimpinan Sri Untari tidak memiliki legal standing.
Lalu apa lagi yang membatasi gerak langkah Dekopin Sri Untari, apakah Menteri Teten Masduki mendapat bisikan yang salah dari para pembantunya. Atau apakah beliau lupa dengan salah satu prinsip yang penting dalam hukum administrasi negara, yaitu azas Presumptio Iustae Causa atau asas praduga keabsahan.
Mengutip laman hukumonline.com, azas ini menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim. Tetapi kita mafhum hadirnya Teten Masduki pada puncak Harkop di Senayan, mengindikasikan bahwa ia mulai peduli Dekopin. Jika hal itu benar, Dekopin sudah harus berbenah. Sri Untari perlu memasang juru bicara piawai alias personal in charge yang mampu menjembatani aspirasi masyarakat koperasi dan keinginan pemerintah. Dirgahayu Koperasi Indonesia.

Penulis adalah pemerhati perkoperasian nasional, Pimpinan Paripurna Dekopin

Exit mobile version