Peluang News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat internal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam rapat yang dihadiri, antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pemerintah menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.
Menurut Yassierli, aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari itu bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
“Ini yang sedang kami coba rumuskan. Kami punya batas waktu sampai 7 November, apakah itu surat edaran ataupun peraturan menteri tenaga kerja terkait penetapan upah minimum. Itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” kata Yassierli.
Dia mengaku pihaknya sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan MK. Salah satunya berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Diskusi dengan LKS Tripartit itu dilakukan siang tadi, kemudian langsung dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
“Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK, terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Yassierli.
Prabowo segera meminta jajaran menterinya untuk menindaklanjuti. Karena itu, pihaknya akan mengeluarkan aturan mengenai upah minimum. Pemerintah, kata dia, menghormati putusan MK itu.
Sebagai informasi, tenggat waktu penetapan upah minimum pada 2025 yaitu 21 November 2024.
Sementara dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Di sisi lain, MK menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. []