
Peluang News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga strategis.
Pembentukan DPN merupakan amanat UU 3/2002 yang menegaskan pentingnya penguatan sistem pertahanan negara secara terpadu.
Tugas pokok DPN adalah memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan strategis pertahanan yang mencakup aspek kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa.
Masukan dari lembaga strategis ini diharapkan mampu menyelaraskan berbagai kebijakan strategis pertahanan nasional.
Sebagaimana dikutip dari jdih.setneg.go.id, Selasa (24/12/2024), isi dari Bab I produk hukum yang disahkan 14 Desember 2024 ini adalah;
Dewan Pertahanan Nasional ini merupakan lembaga non-struktural yang menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara yang terintegrasi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat terkait.
DPN juga merancang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara untuk mobilisasi. Proses mobilisasi dan demobilisasi menjadi elemen penting dalam tugas ini.
DPN juga memiliki fungsi menilai risiko kebijakan pertahanan negara secara strategis yang mencakup perumusan kebijakan geostrategi, geopolitik dan geoekonomi.
Sementara di dalam Bab II mengenai susunan organisasi disebutkan DPN dipimpin oleh seorang Ketua yang adalah Presiden RI dan didampingi oleh anggota tetap.
Ketua DPN dibantu Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Sekretaris DPN dijabat Wakil Menteri Pertahanan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI.
Juga ada anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah.
Strukturnya dirancang agar fleksibel dalam menghadapi isu strategis nasional. Hal ini penting untuk meningkatkan efektifitas kebijakan dan pengambilan keputusan.
Pendanaan operasional DPN dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan tersebut disalurkan melalui mekanisme yang diatur Kementerian Pertahanan.
Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan dari Dewan Ketahanan Nasional yang prosesnya mencakup dokumen dan sumber daya manusia dalam waktu enam bulan.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden 101/1999 resmi dicabut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. (Aji)