
PeluangNews, Jakarta – Sejak dilaunching pada 24 Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto, Senin (30/6/2025), meresmikan Wisma Danantara Indonesia sebagai Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Acara peresmian kantor tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Presiden Prabowo. Momen peresmian ini diunggah di akun Instagram @prabowo, Senin (30/6/2025).
Foto-foto yang diunggah di akun Prabowo, saat pemotongan tumpeng yakni foto di saat Presiden didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Lainnya, momen Prabowo berfoto bersama pimpinan Danantara seperti CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir, COO Danantara Dony Oskaria, serta Dewan Pengawas Danantara sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir.
Sejumlah menteri turut hadir dalam momen itu, di antaranya Menko Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko PMK Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menag Nasaruddin Umar, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkeu Sri Mulyani, hingga Seskab Teddy Indra Wijaya.
Prabowo mengutarakan harapannya agar Danantara terus tumbuh dan berkembang. Dikatakan, Danantara harus menjadi pengelolaan kekayaan negara yang andal.
Dia ingin dana yang dikelola Danantara mendorong pembiayaan berbagai proyek strategis nasional. Prabowo meyakini hal itu akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkapkan, Danantara memiliki dana modal kelolaan mencapai US $900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun (asumsi kurs Rp16.350 per dolar AS).
Initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US $20 miliar.
Sebagai catatan, tujuan dari BPI Danantara tercantum dalam amandemen undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR dan pemerintah pada 4 Februari 2025.
Mengacu dokumen draf RUU BUMN, pada pasal 3E ayat 3 disebutkan Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.
Dalam pasal 3F ayat 1 dijelaskan juga tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk mengelola dividen dari perusahaan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berwenang untuk:
a. Mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. Bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
f. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional. []