Hukum  

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan UU Cipta Kerja

Prabowo Subianto dan Jokowi Widodo| Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Nomor Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan itu melalui penandatanganan Keppres No. 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) tersebut, Jumat (8/11/2024). Salinan keppres itu diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024).

Terdapat tiga pasal dalam beleid tersebut. Pasal pertama menyatakan, Keppres 32/2024 membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam pasal kedua disebutkan, dengan dibubarkannya satgas UU Cipta Kerja, maka aturan yang mendasarinya dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan pasal ketiga menyatakan Keppres 32/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 November 2024.

Sebagai catatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo ke-7 pada 2021.
Ketika itu Jokowi menunjuk Mahendra Siregar yang saat itu masih menjadi Wakil Menteri Luar Negeri sebagai Ketua Satgas UU Cipta Kerja.

Selain Mahendra, Jokowi juga menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Wakil Ketua I.

M. Chatib Basri menjadi Wakil Ketua II dan Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede menjadi Wakil Ketua III.

Lainnya adalah ada Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas. Adapun penunjukan anggota satgas percepatan sosialisasi ini dilakukan menyusul ditandatanganinya Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan ini dikeluarkan menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Di masa Jokowi,

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).

Satgas juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. []

Exit mobile version