JAKARTA—Presiden Indonesia Joko Widodo dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan ketatapan darurat (dekrit)untuk mengembalikan pengawasan perbankan ke kewenangan bank sentral dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Pertimbangan ini terkait kekhawatiran terkait dengan ketidakpuasan terhadap kinerja OJK selama mengatasi dampak pandemi Covid-19, bahkan memunculkan ketegangan di sektor keuangan, demikian menurut dua sumber yang mengetahui permasalahan ini seperti dikutip Reuters, Kamis (2/7/20).
Sejak akhir 2013 OJK mengambil peran pengawasan perbanan yang sebelumnya berada di BI. Lembaga ini didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan. Model seperti ini mengikuti struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu
Masih menurut sumber tersebut, Indonesia sekarang melihat struktur industri keuangan dari Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.
“BI sangat senang tentang ini,tetapi akan ada tambahan untuk indikator kinerja utama (KPI): yakni tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga mengatasi pengangguran,” kata sumber kedua.
Baik BI maupun juru bicara Presiden RI tidak bersedia berkomentar. Seorang juru bicara OJK menolak berkomentar pada saat ini tentang kemungkinan tersebut.
Juru bicara OJK hanya menyampaikan OJK telah mulai mendesak bank untuk merestrukturisasi pinjaman sejak 26 Februari.
OJK memperkenalkan insentif kepada lembaga keuangan pada akhir 16 Maret sebagai langkah penanganan Covid-19. Intensif ini bertujuan mencegah pencadangan akibat kredit macet yang berpotensi membengkak.