hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

ilustrasi-pertambangan
Ilustrasi: Proyek pertambangan | Foto: dunia-energi.com

Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No.76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres No. 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Salinan Perpres No.76 itu telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Selasa (23/7/2024), yang disahkan pada 22 Juli 2024.

Perpres No. 76 Tahun 2024 berisi aturan teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Pada pasal 5A ayat 1 disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Ormas keagamaan dimaksud harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Sedangkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Perpres itu juga mengatur bahwa wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK ada di tangan menteri investasi sebagai ketua satuan tugas (satgas).

Ketua satgas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Badan usaha milik ormas keagamaan bisa mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah ada pengajuan permohonan IUPK, Menteri investasi dapat menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha itu tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri ESDM.

Perpres juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali. []

pasang iklan di sini