hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Presiden Jokowi: Saat ini Ada 300 LoI dari Investor Asing untuk Pembangunan di IKN

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo | Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Jakarta – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut. Regulasi tentang investasi asing di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah rampung sehingga nantinya dapat mempercepat untuk menarik investor asing di IKN.

Hal tersebut dikemukakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di sela kunjungan kerja di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/3024).

Sampai ini, lanjut Presiden, ada 300 letter of intent (LoI) atau surat minat dari investor asing untuk pembangunan di IKN.

“Sudah banyak komitmen 300-an, tetapi kita memang masih menunggu regulasi yang ada di OIKN, sekarang sudah selesai,” ujar Jokowi.

Dia menuturkan pemerintah nantinya mengundang kembali para investor asing yang telah berminat untuk melihat progres pembangunan di IKN.

“Yang sudah masuk akan mulai diundang lagi untuk melihat dan kita lihat memang berubahnya, kecepatannya sekarang terlihat,” kata Jokowi.

Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa untuk posisi Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN definitif masih dalam proses pencarian.

“Kita sedang dalam proses mencari,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Plt Kepala OIKN saat ini diduduki oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Sedangkan Plt Wakil Kepala OIKN diduduki oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah.

Presiden Jokowi mengatakan aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

OIKN, tambah Jokowi, memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN. []

pasang iklan di sini