hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Presiden Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Penanganan Covid-19

Jurus Jokowi Dalam Presiden Jokowi Widodo | Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Palangka Raya – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden RI untuk penanganan Covid-19 pada 2020 ditanggapi Kepala Negara Joko Widodo

Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp125 miliar itu.

“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/6/2024).

Tessa mengungkapkan dalam perkara ini penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Ivo Wongkaren (IW).

Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 125 miliar.

Dalam kasus ini jaksa juga menuntut Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. []

pasang iklan di sini