Praktisi Koperasi Sebut Koperasi Gagal Bayar Datang dari Kelompok Bisnis

TANGERANG-–Presiden Koperasi Syariah  Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) Kamarudin Batubara, menyampaikan penyimpangan oleh koperasi yang terjadi di Indonesia umumnya dilakukan oleh koperasi yang didirikan oleh para pengusaha atau kelompok pebisnis.

Kamaruddin menyebut, semua koperasi yang gagal bayar bukan berasal dari bentukan atas kebutuhan masyarakat.

“Kenyataan di lapangan kita perlu pahami, ada koperasi yang didirikan oleh pengusaha dan kelompok bisnis dan ada koperasi yang didirikan oleh kelompok masyarakat. Ini sudah kita perhatikan,” ujar Kamarudin dalam keterangan persnya yang diterima Peluang, Minggu (7/6/20).

Lanjut Kamaruddin, pada kasus koperasi gagal bayar seperti Indosurya dan Hanson bukan semata-mata soal margin, tapi dimungkinkan adanya penyimpangan penggunaan dana atau alokasi.

“Seharusnya dana diberikan pembiayaan atau pinjaman kepada anggota tetapi digunakan pada alokasi yang tidak tepat” ucap Kamaruddin.

Presiden Kopsyah BMI ini memberikan saran kepada Kemenkop untuk kembali menelusuri siapa di belakang koperasi gagal tersebut dan melihat kembali bagaimana proses perizinan sampai keluar badan hukum koperasi dan perijiinan simpan pinjamnya.

Koperasi jelas-jelas tidak perlu mengajukan ijin OJK dalam mengembangkan produk tabungan koperasi. Segala bentuk praktek KSP/KSPPS telah diatur oleh Permenkop.

Selain itu juga ada  Permenkop No.15/per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Permenkop No.11/per/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi.

“Kita lihat kembali Bab I pasal 1 ayat 14 Permenkop No.15 /per/M.KUKM/IX/2015 dan Permenkop No 11/per/M.KUKM/XII/2017, Bab I pasal 1 ayat 21 tentang simpanan berjangka. Koperasi baik KSP/KSPPS diperbolehkan memiliki produk simpanan berjangka,” papar Kamaruddin.

Simpanan berjangka menurut kedua Permenkop adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan koperasi.

Dengan demikian produk simpanan berjangka atau biasa disebut dengan deposito bukanlah praktik shadow bangking. Karena memang tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh koperasi.

“Membandingkan koperasi dengan bank sangat tidak tepat. Koperasi didirikan dan dimiliki oleh anggota sehingga jika koperasi memberikan margin lebih besar pada penyimpan (anggota) itu merupakan bentuk dari upaya memberikan kesejahteraan pada anggota.,” kata Kamaruddin.

Koperasi yang memberikan margin lebih tinggi dari bank jangan selalu diidentikkan dengan pengelolaan yang buruk. Stigma ini sungguh sangat keliru.

Dia mengajak semua pihak termasuk semua elemen Kemenkop untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan sehingga tidak terjadi salah tafsir oleh masyarakat.

“Saya ajak semua unsur gerakan koperasi untuk membuat pernyataan yang tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat” pungkas Kamaruddin.

Sebelumya, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyatakan, adanya  beberapa praktik shadow banking di koperasi.

“Produk jasa keuangan yang ditawarkan oleh koperasi sangat mirip dengan bank, meniru tabungan dan deposito atau simpanan berjangka, bukan dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela,” kata Agus, Jumat (5/6/20).

Agus mencontohkan, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebgai sebuah koperasi yang menjalankan praktik shadow banking.

Proses penghimpunan dana menggunakan tenaga marketing profesional untuk menjerat banyak nasabah baru dengan iming- iming bunga tinggi.

“Selain bunga, nasabah juga ditawarkan cash back, hadiah-hadiah menarik dan lainnya,” pungkas Agus.

Pernyataan ini mengejutkan praktisi koperasi. Pernyataan ini dinilai menyalahkan koperasi  telah menghimpun dana anggota dengan bunga tinggi melampaui bank. Juga dipersalahkan karena tidak punya izin menghimpun dana masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Exit mobile version