JAKARTA-–Mulai 1 April mendatang pemerintah akan memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berlaku. Dalam aturan tersebut, tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% .
Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu juga disebutkan PPN akan naik lagi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan isu yang beredar di masyarakat bahwa kebijakan ini akan berdampak kenaikan semua komoditas dan akan berimbas pada kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan biaya hidup harus diluruskan. Dia menegaskan bahwa tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.
“Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ungkap Suahasil pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang Sumatera Selatan, Jumat (18/3/22).
Dikatakannya, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” papar dia.
Lanjut dia, pemberlakuan kenaikan PPN menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19. Regulasi ini diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.
Suahasil mengatakan, tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Dia menengaskan jajarannya tetap dalam koridor membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak.
Beberapa barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik karena PPN ini adalah seperti, baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN. Begitu juga makan di restoran yang makin mahal.








