hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

PPN 0% untuk rumah Di Bawah Rp2 miliar

KINI, rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar tak lagi kena pajak pertambahan nilai (PPN). Insentif itu diintrodusir pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Berlaku untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja. Pemerintah juga memberi pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang harga jualnya antara Rp2 miliar dan Rp5 miliar.

Kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku selama enam bulan, mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021, yang efektif berlaku pada hari Senin (1/3). Insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak diberikan karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sedangkan jumlah penyerapan tenaga kerja sektor ini cukup besar.

Serapan pekerja di sektor properti tahun 2020 turun menjadi 8,5 juta naker. Serapam tahun sebelumnya tercatat 9,1 naker. “Sektor konstruksi merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun back-linkage sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Rencana pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi pebisnis properti segera terwujud. Keringanan pajak ini untuk mendukung program bebas uang muka atau down payment (DP) nol persen Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA).

DP rumah 0 persen diputuskan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memacu bisnis properti. Selama pandemi Covid-19, bisnis properti sangat tertekan. Keringanan pajak bagi pebisnis properti akan dikeluarkan pemerintah melalui beberapa kebijakan fiskal. Keringanan pajak yang pertama berupa pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti.

Kedua, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan yang saat ini tarifnya 10% dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Ketiga, pelonggaran syarat orang asing bisa membeli apartemen, sepanjang syarat keimigrasian lengkapnya, yakni visa, paspor, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya. Zona ekonomi lainnya didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dan/atau kawasan perkotaan pendukung, kawasan pariwisata atau kawasan yang mendukung hunian vertikal pembangunan (dan memiliki dampak ekonomi pada komunitas).

pasang iklan di sini