JAKARTA—Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menyampaikan pemerintah akan memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Salah satunya kebijakan yang akan diambil ialah pembatasan jam operasional mal hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Ganip Warsito yang menyebut pengetatan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan di daerah zona merah dan oranye.
“Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB,” kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (28/6/21).
Selain itu, kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75 persen kerja dari rumah (WFH) dan 25 persen tetap masuk kantor (WFO).
Ganip menyebut rincian aturannya tengah digodok di dalam revisi Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021.
“Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini,” ucapnya.
Ganip meminta seluruh petugas lapangan menindak tegas pelanggaran PPKM Mikro agar pandemi bisa terkendali.








