JAKARTA—Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakukan pembataan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021 di daerah yang menerapkan.
Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia.
“PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-16 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya,” ujar Luhut dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (16/8/21).
Luhut mengungkapkan, perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan Mall menjadi 50% dan memberikan akses dine in makan di tempat 25% atau hanya 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan dan Mal selama seminggu kedepan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3,” kata Luhut.
Luhut menyatakan kebijakan ini didorong kareba pusat perbelanjaan maupun mal menunjukkan implementasi yang baik melalui sistem PeduliLindungi.
Pemerintah mendapati hasil ada 1,015 juta orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat masuk pusat perbelanjaan maupun mal, dan ada 619 Orang ditolak masuk dan tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan.








