JAKARTA—Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4, juga 3 dan 2 hingga 16 Agustus. Sebagai catatan sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.
Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta. Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah ‘PPKM darurat’ yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.
Pengumuman ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyatakan PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus atas arahan Presiden RI dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.
“Perpanjangan ini untuk menjaga momentum yang baik. Penerapan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sebelumnya sudah berjalan baik,” kata Luhut.
Luhut menyampaikan, penurunan kasus terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021.
Hal yang baru adalah penyesuaian aturan PPKM level 4 di mana tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.
“Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang,” pungkasnya.








