JAKARTA—Transjakarta memperpanjang waktu operasional hingga pukul 24.00, dari sebelumnya 05.00 hingga 22.30. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2021.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris mengatakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta oleh pemerintah pusat.
Perpanjangan layanan ini memfasilitasi masyarakat di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta Koridor 1 sampai Koridor 13 dan Angkutan Malam Hari atau Amari.
Adapun kapasitas penumpang normal 100 persen tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Amari dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 sampai 24.00,” ucap Betris.
Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.







