JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Pemerintah resmi menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, hingga Bandung Raya menjadi level 3 mulai Senin 7 Februari 2022.
Penerapan Level 3 ini diikuti penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan hingga makan. Untuk kegiatan ritel moden dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%.
“Sementara pasar raya dapat beroperasi sampai 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%, dan mal dapat beroperasi sampai pukul 21 dengan maksimal pengunjung 60% dari total kapasitas,” ujar Luhut dalam jumpa pers, virtual.
Selanjutnya untuk tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi.
“Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima (vaksin) dosis pertama,” tutupnya.








