Mengamati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli lalu, banyak kejadian miris yang kita lihat, terutama mereka yang memiliki usaha pada skala kecil dan menengah. Perubahan yang dipaksa harus dilakukan agar usaha yang dijalankan dapat terus berjalan demi mencapai target usaha yang sudah ditetapkan atau hanya sekadar memenuhi kebutuhan hidup. Ya, memang dua hal yang saling terkait satu sama lain karena sebagian pendapatan pasti digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dengan terpenuhinya kebutuhan hidup, maka usaha bisa dijalankan. Suatu hubungan kausalitas yang tidak akan pernah berhenti.
Jumlah usaha kecil dan menengah di Indonesia cukup banyak yaitu puluhan juta, dibandingkan dengan usaha besar yang hanya ribuan jumlahnya. Usaha-usaha kecil dan menengah ini masih memerlukan bimbingan dan arahan pemerintah dan tentunya kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memajukannya. Namun, dalam kondisi pandemi dan PPKM Darurat saat ini, usaha-usaha tersebut diharuskan terkejut dan mau tidak mau menerima kebijakan yang berlaku. Alhasil tentu sangat mengganggu keuangan usaha-usaha tersebut yang disebabkan oleh pembatasan kegiatan usaha mereka dari kebijakan tersebut.
Dalam konsep bisnis, setiap bisnis yang akan dijalankan harus memiliki perencanaan yang disebut dengan rencana bisnis atau business plan. Business plan adalah suatu dokumen tertulis yang menjelaskan tujuan bisnis, alasan pendirian bisnis, metode pencapaian tujuan bisnis (strategi-strategi) beserta waktu pencapaiannya. Business plan harus disusun dengan terstruktur agar pelaku bisnis memiliki konsep yang terarah dan jelas mengenai bisnisnya.
Pelaku bisnis juga terbantu untuk mengevaluasi bisnis berdasarkan periode yang mereka tetapkan sendiri yang terdapat di dalam business plan. Memang ada sebagian bisnis yang dijalankan tanpa adanya penyusunan business plan, namun sebaiknya tidak seperti itu. Bisnis tanpa business plan memungkinkan untuk menemukan hambatan karena tidak adanya arah dan kejelasan bisnis seperti yang disampaikan sebelumnya.
PPKM Darurat menuntut suatu bisnis agar melakukan revisi business plan yang sedang berjalan karena memang itulah fleksibilitas keberadaan business plan, dikerjakan secara berulang untuk dapat menyesuaikan dengan lingkungan terutama lingkungan eksternal yang agak sulit diantisipasi dan diprediksi oleh pelaku bisnis karena sifatnya yang dinamis.
Jadi, dengan adanya PPKM Darurat dan relevansinya dengan business plan, maka setiap pelaku bisnis saat ini harus mengidentifikasi kembali bisnisnya, mempelajari dan memahami potensi dan tantangan yang dihadapi, menentukan kembali arah dan target bisnis dan pada akhirnya akan menentukan ketepatan strategi dalam menjalankan bisnis.
Sesuatu yang relatif mudah dilakukan apabila bisnis tersebut sudah memiliki business plan sebelumnya. Namun, tentu saja dirasakan sulit bagi pelaku bisnis yang belum memiliki business plan. Hasil evaluasi kesemua faktor tadi bisa saja menciptakan perubahan business plan dan itu merupakan hal yang lazim terjadi bagi pelaku bisnis dalam pengerjaan business plan.
Mari kita ambil makna positif PPKM Darurat dari pandangan implementasi business plan. Bisnis di Indonesia diharapkan akan menjadi lebih tangguh dan mampu beradaptasi dengan berbagai situasi yang tidak menentu setiap waktu. Situasi yang selalu berubah setiap saat tanpa diduga. Itulah sebabnya setiap pelaku bisnis harus memiliki karakteristik yang berbeda dari orang biasa pada umumnya yaitu memiliki inisiatif dan disiplin, inovasi, kreativitas, mandiri, berorientasi aksi, bersemangat serta toleransi dengan ketidakpastian.
Semoga pelaku bisnis kita memiliki jiwa yang kuat dan unggul seperti itu dalam menghadapi situasi saat ini karena kontribusi usaha mereka sangat besar bagi perekonomian negara. Semangat dan bangkitlah pelaku bisnis Indonesia!