octa vaganza
Pajak  

PPh Pasal 23, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Saya baru saja mendapat SP2DK dari Kantor Pajak terkait Pembelian yang kami lakukan harus dipotong PPh Pasal 23, apakah memang demikian, mohon penjelasannya.

Ahmad Sanyoto, Yogyakarta

Jawab:

Dalam UU PPh diatur bahwa setiap pembelian jasa, sewa Peralatan, kendaraan, maupun Tanah dan/ atau bangunan, maka Pihak yang membeli Wajib memotong PPh atas pembayaran yang dilakukannya. Untuk Jasa dilihat apakah kita melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan. Jika Transaksi dengan Wajib Pajak Pribadi maka terhutang PPh pasal 21 dan apabila transaksi dengan Wajib Pajak Badan maka terhutang PPh Pasal 23. Berapa Tarif yang harus dipotong? Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan atas jasa yang dibayarkan kepada wajib Pajak Orang Pribadi adalah:

Obyek Pajak adalah 50% dari Penghasilan Bruto dikalikan Tarif sebesar :

5% x 50% x Penghasilan Bruto apabila 50% x Penghasilan Bruto Kurang atau sama dengan Rp50.000.000

15% x 50% x Penghasilan Bruto apabila 50% x Penghasilan Bruto kurang atau sama dengan Rp250.000.000

25% x 50% x penghasilan Bruto apabila 50% x penghasilan Bruto Kurang atau sama dengan Rp500.000.000

30% x 50% x penghasilan Bruto apabila 50% x penghasilan Bruto Kurang atau sama dengan Rp5.000.000.000

35% x 50% x penghasilan Bruto apabila 50% x penghasilan Bruto Kurang di atas Rp5.000.000.000

Sebagai contoh Apabila Bapak melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas jasa Audit sebesar Rp120.000.000, maka besarnya PPh pasal 21 yang dipotong adalah :

50% x Rp 100.000.000 x 5%  = Rp2.500.000

50% x Rp  20.000.000 x 15% = Rp1.500.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp4.000.000, apabila Bapak membayar kepada orang pribadi yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan kenaikan 20% sehingga total yang dibayar 120% x Rp4.000.000 = Rp4.800.000. Atas pemotongan ini Bapak harus mengeluarkan Bukti Potong PPh Pasal 21 tidak final dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Apabila jasa dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Penghasilan Bruto. Dan apabila tidak memiliki NPWP maka dikenakan kenaikan 100% jadi atas penghasilan bruto dipotong 4%. Atas pemotongan itu Bapak mengeluarkan Bukti Potong PPh Pasal 23, dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23.

Atas Penyewaan Peralatan dan kendaraan baik kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Apabila tidak memiliki NPWP dikenakan kenaikan sebesar 100% menjadi 4%.

Untuk Sewa Tanah dan atau Bangunan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. Bapak juga wajib mengeluarkan Bukti Potong atas pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 dan melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

Yang perlu diperhatikan adalah kewajiban Potong PPh Pasal 21/23/ 4 ayat 2 hanyalah yang bersifat jasa atau sewa. Sedangkan apabila dalam 1 tagihan terdapat pembelian spare part maka atas pembelian spare part tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21/23/4 ayat 2. Penting dalam sebuah tagihan harus ada perincian berapa pembelian Spare Part berapa Pembelian jasanya. Contoh Dalam sebuah service mobil penting dipisahkan antara pembelian spare part dan jasa. Karena yang harus dipotong adalah atas jasanya saja.

Jadi untuk menjawab SP2DK dari kantor pajak adalah dengan memisahkan mana yang jasa dan mana yang pembelian spare part. Kemudian kenakan PPh Pasal 21/ 23/ ayat 2 atas jasa.

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Exit mobile version