Pertanyaan :
Kami ingin menanyakan seputar berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 66 tentang PPh atas Imbalan dalam bentuk Natura atau Kenikmatan, apa dampaknya bagi Perusahaan maupun Karyawan, demikian terima kasih.
Gaudensius
Maumere – NTT
Jawaban :
Bapak Gaudens, terkait dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 66 tahun 2023 tentang PPh atas imbalan dalam bentuk Natura dan/ atau kenikmatan, maka setiap pemberian imbalan dalam bentuk Natura dan Atau Kenikmatan dalam hubungan kerja yang semula merupakan Beban yang tidak bisa mengurangi laba kena pajak, dengan PMK No 66 ini bisa dibebankan untuk mengurangi Laba kena pajak. Tetapi Pemberian Imbalan ini merupakan Obyek PPh pasal 21 bagi penerimanya.
Contoh :
Status : K/1
Gaji Pak Amir disetahunkan : Rp 150.000.000
Pemberian Extra fooding dan Bingkisan lebaran setahun : Rp 30.000.000
Sebelum berlakunya PMK 66 , maka perhitungan PPh 21 sebagai Berikut :
Penghasilan disetahunkan : Rp 150.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp 63.000.000
Penghasilan kena Pajak : Rp 87.000.000
PPh terhutang :
5% x Rp 60.000.000= Rp 3.000.000
15% Rp 27.000.000 = Rp 4.050.000
PPh terhutang Rp 7.050.000
Setelah Berlaku :
Penghasilan disetahunkan : Rp 150.000.000
Imbalan kenikmatan : Rp 30.000.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp 180.000.000
PTKP : Rp 63.000.000
Penghasilan kena Pajak : Rp 117.000.000
PPh terhutang :
5% x Rp 60.000.000= Rp 3.000.000
15% Rp 57.000.000 = Rp 8.550.000
PPh terhutang Rp 11.550.000
Dengan adanya imbalan dalam bentuk natura/ kenikmatan, maka PPh pasal 21 yang semula Rp 7.050.000 menjadi Rp 11.550.000 jadi ada kenaikan PPh yang harus dibayar karyawan sebesar Rp 4.500.000 setahun, jika seluruh Pajak Natura/ kenikmatan dibayar oleh karyawan.
Apakah ada perlakuan lain sehingga karyawan tidak perlu menambah Pajaknya? Bisa dimungkinkan jika Perusahaan mau menanggung Pajak Kenikmatan/ natura tersebut.
Dikecualikan dari pengenaan PPh atas imbalan dalam Bentuk Natura dan atau kenikmatan (Pasal 4 )
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima kasih
Ripi Uripno Adji
Praktisi Perpajakan