Pertanyaan :
Apa ada peraturan terbaru perihal PPh pasal 21? Jika ada mohon kami diberikan penjelasan terkait peraturan terbaru tersebut. Terima kasih
Jawaban :
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dalam rangka untuk mempermudahkan Perhitungan PPh pasal 21. Peraturan Pemerintah ini menyediakan Tabel tarif pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan nilai Penghasilan.
Tarif Pajak Penghasilan yg digunakan adalah :
- Tarif PPh pasal 17 berdasarkan UU Penghasilan, dengan tingkatan 5%, 15%, 25%, 30%, dan tertinggi 35%. Tarif ini digunakan untuk perhitungan PPh pasal 21 masa Desember.
- Tarif Efektif pemotongan PPh pasal 21 yang terdiri atas :
- Tarif Efektif Bulanan
- Tarif Efektif Harian
Tarif Efektif Bulanan disusun berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan di awal tahun pajak.
Kategori Tarif Efektif Bulanan terdiri dari :
- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima Penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang, atau
- Kawin tanpa tanggungan
Tarif Efektif Kategori A dimulai dengan 0% untuk penghasilan senilai Rp 5.400.000 dan maksimal 34% untuk penghasilan mulai dari Rp 1.400.000.000
- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima Penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang
- Kawin dengan tanggungan 2 orang
Tarif Efektif Kategori B dimulai dengan 0% untuk penghasilan senilai Rp 6.200.000 dan maksimal 34% untuk penghasilan mulai dari Rp 1.405.000.000
- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima Penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang
Tarif efektif Kategori C dimulai dengan 0% untuk penghasilan senilai Rp 6.600.000 dan maksimal 34% untuk penghasilan mulai dari Rp 1.417.000.000
Tarif Efektif Harian adalah :
- 0% sampai dengan Rp 450.000 per hari
- 0,5% di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000 per hari
Contoh :
Bapak A memiliki gaji Rp 7.000.000 per bulan dengan status Kawin dengan 1 anak.
Berdasarkan Tabel Kategori B maka
PPh Pasal 21 perbulan dengan Tarif 0,75% sebesar :
0,75% x Rp 7.000.000 = Rp 52.500
Masa Januari – November adalah Rp 52.500
Masa Desember
Gaji Jan-Des 12 x Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000
Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya jabatan 5% x Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000
Iuran Pensiun 2% x Rp 84.000.000 = Rp 1.680.000 +
Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto Rp 5.880.000
Penghasilan Neto Rp 78.120.000
PTKP K/1 Rp 63.000.000 –
Penghasilan Kena Pajak Rp 15.120.000
PPh Pasal 21 terhutang setahun 5% x Rp 15.120.000 = Rp 756.000
Sudah dipotong 11x Rp 52.500 = Rp 577.500 –
PPh pasal 21 kurang bayar Masa Desember Rp 178.500
Peraturan terbaru ini berlaku efektif per 1 Januari 2024.
Demikian yang bisa kami sampaikan, jika ada pertanyaan dari Pembaca silakan menghubungi Redaksi Majalah Peluang. Terima kasih
Jakarta, 30 Desember 2023
Ripi Uripno Adji, Praktisi Perpajakan