hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

PPH 21

Pertanyaan :

Apa ada peraturan terbaru perihal PPh pasal 21? Jika ada mohon kami diberikan penjelasan terkait peraturan terbaru tersebut. Terima kasih

Jawaban :

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dalam rangka untuk mempermudahkan Perhitungan PPh pasal 21. Peraturan Pemerintah ini menyediakan Tabel tarif pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan nilai Penghasilan.

 

Tarif Pajak Penghasilan yg digunakan adalah :

  1. Tarif PPh pasal 17 berdasarkan UU Penghasilan, dengan tingkatan 5%, 15%, 25%, 30%, dan tertinggi 35%. Tarif ini digunakan untuk perhitungan PPh pasal 21 masa Desember.
  2. Tarif Efektif pemotongan PPh pasal 21 yang terdiri atas :
  • Tarif Efektif Bulanan
  • Tarif Efektif Harian

 

Tarif Efektif Bulanan disusun berdasarkan status perkawinan  dan jumlah tanggungan di awal tahun pajak.

 

Kategori Tarif Efektif Bulanan terdiri dari :

  1. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima Penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Tidak kawin tanpa tanggungan
  • Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang, atau
  • Kawin tanpa tanggungan

Tarif Efektif Kategori A dimulai dengan 0% untuk penghasilan senilai Rp 5.400.000 dan   maksimal 34% untuk penghasilan mulai dari Rp 1.400.000.000

  1. Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima Penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
  • Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang
  • Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang
  • Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang
  • Kawin dengan tanggungan 2 orang

Tarif Efektif Kategori B dimulai dengan 0% untuk penghasilan senilai Rp 6.200.000 dan maksimal 34% untuk penghasilan mulai dari Rp 1.405.000.000

  1. Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima Penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
  • Kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang

Tarif efektif Kategori  C dimulai dengan 0% untuk penghasilan senilai Rp 6.600.000 dan maksimal 34% untuk penghasilan mulai dari Rp 1.417.000.000

 

 

Tarif Efektif Harian adalah :

  1. 0% sampai dengan Rp 450.000 per hari
  2. 0,5% di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000 per hari

 

Contoh :

Bapak A memiliki gaji Rp 7.000.000 per bulan dengan status Kawin dengan 1 anak.

Berdasarkan Tabel Kategori B maka

 

PPh Pasal 21 perbulan dengan Tarif 0,75% sebesar :

0,75% x Rp 7.000.000                                                                       =            Rp        52.500

Masa Januari – November adalah Rp 52.500

 

Masa Desember

Gaji Jan-Des                                        12 x Rp 7.000.000    = Rp 84.000.000

Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya jabatan                                      5% x Rp 84.000.000 = Rp   4.200.000

Iuran Pensiun                                      2% x Rp 84.000.000 = Rp   1.680.000 +

Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto                                                Rp   5.880.000

Penghasilan Neto                                                                    Rp 78.120.000

PTKP K/1                                                                                  Rp 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak                                                          Rp 15.120.000

 

PPh Pasal 21 terhutang setahun         5% x Rp 15.120.000 = Rp 756.000

Sudah dipotong                                   11x Rp 52.500          = Rp 577.500

PPh pasal 21 kurang bayar Masa Desember                                     Rp 178.500

 

Peraturan terbaru ini berlaku efektif per 1 Januari 2024.

Demikian yang bisa kami sampaikan, jika ada pertanyaan dari Pembaca silakan menghubungi Redaksi Majalah Peluang. Terima kasih

 

 

Jakarta, 30 Desember 2023

Ripi Uripno Adji, Praktisi Perpajakan

pasang iklan di sini