PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Pemilu ke KPK

Kepala PPATK, Ivan Yustivandana/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data transaksi janggal Pemilu 2024 kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, beberapa sudah diserahkan kepada APH sesuai dengan dugaan tindak pidananya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai isi dari data atau temuan transaksi janggal tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

Namun, ia menegaskan bahwa KPK akan segera menindaklanjuti ketika laporan itu telah masuk nanti.

“Belum, sampai saat ini KPK belum menerima hasil analisis transaksi mencurigakan tersebut dari PPATK. Hari ini akan kami cek kembali apakah sudah ada penyampaiannya dari PPATK atau belum,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta agar Bawaslu dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan terkait dugaan transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024.

Sejauh ini, temuan itu telah disampaikan oleh PPATK kepada Bawaslu dan KPU RI.

Diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ia menduga bahwa terdapat ketidaksesuaian dari perolehan maupun penggunaan dana kampanye. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dan tengah menganalisis lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Nah ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macam itu biayanya dari mana, kalau RKDK-nya tidak bergerak. Jadi kita melihat ada potensi mendapatkan sumber dari hasil ilegal, dipakai untuk membantu,” jelasnya. (OL-1)

Exit mobile version