hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

PPATK: Lebih 2.000 Rekening Pemerintah tidak Aktif, Total Dana Capai Rp500 Miliar

Stabilitas Pasar Keuangan Indonesia, Kata Ekonom Bank Mandiri Aman hingga Akhir 2024
Ilustrasi/dok.bi

PeluangNews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant (pasif/tidak aktif) selama lebih dari 10 tahun yang totalnya mencapai Rp428.612.372.321.

Temuan PPATK ini mengindikasikan adanya potensi besar untuk praktik pencucian uang atau kejahatan lainnya, yang dapat merugikan secara keseluruhan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya menyebutkan, salah satu hasil investigasi PPATK juga mengungkapkan, lebih dari 2.000 rekening yang dimiliki instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

“Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau,” kata M. Natsir, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Selain itu, PPATK juga melakukan analisis terhadap lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Hasil analisis menunjukkan lebih dari 150.000 rekening di antaranya menampung dana yang berasal dari tindak pidana atau kejahatan. Temuan ini terungkap dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020.

“Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya, yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, yang akhirnya menjadi dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum teraliri dana ilegal,” kata dia.

M Natsir mengatakan, dalam upaya melindungi kepentingan pemilik rekening yang sah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif, atau yang dikenal sebagai rekening dormant.

Rekening ini adalah rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Data mengenai rekening tersebut diperoleh oleh PPATK melalui laporan yang disampaikan oleh pihak perbankan.

“Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” ujarnya, menegaskan.

Pengambilan dana dari rekening dormant sering dilakukan secara ilegal, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Hal ini terjadi terutama pada rekening dormant yang pemiliknya tidak menyadari keberadaan dananya, karena mereka tidak pernah melakukan pembaruan data nasabah.[]

pasang iklan di sini