Peluangnews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium perputaran uang judi online saat ini bisa mencapai lebih dari Rp190 triliun. Perkiraan tersebut melebihi dari temuan analisis PPATK yang menunjukkan perputaran dana judi online sebesar Rp190 triliun dari tahun 2017 hingga 2022.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (11/10/2023). Pihaknya, lanjut Ivan, sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana judi online ini.
“Itu sesuai aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.
Pengusutan dimaksud, jelas dia, termasuk pengungkapan bandar besar judi online. Apakah ada keterlibatan asing atau tidak. “Kami koordinasi terus bersama pihak-pihak terkait. Kami laksanakan sesuai kewenangan yang ada. Soal itu (keterlibatan asing), bisa konfirmasi ke kepolisian,” ungkapnya
Sebagaimana diketahui, pada periode 2017-2022, berdasarkan analisis data PPATK mengenai perputaran dana judi online sebesar Rp190 triliun dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156,7 juta transaksi.
Adapun partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online amat besar yakni melibatkan 2.761.828 masyarakat saat periode tersebut. Dijabarkan PPATK, 2.190.447 masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.
Mereka para pemain judi online merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai dan lainnya.
Dalam data PPATK tersebut dijelaskan perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang. (Aji)