
Peluang news, Jakarta – PP atau Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024, sudah ditandatangani Jokowi dan diterbitkan pemerintah .
Dalam PP itu disebutkan penerima THR dan gaji ketiga belas yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pensiunan aparatur negara, penerima pensiun atau ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan, penerima tunjangan atau warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan pula, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 PP tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Untuk gaji ke-13, Pasal 12 PP itu menegaskan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. (Aji)