hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

PP Nomor 85 Tahun 2021 untuk Cegah Pungutan Liar pada Nelayan

JAKARTA—Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Peraturan ini untuk menghindari pungutan-pungutan liar oleh pemangku kepentingan dan membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua,” ujar Sakti Wahyu Trenggono saat bertemu perwakilan nelayan  dan pelaku usaha perikanan asal Pantai Utara (Pantura) Jawa di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/9).

Penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan dengan skema pascaproduksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan negara. Hasil PNBP itu, kata dia, akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan seperti perbaikan dan pembangunan   pelabuhan di Indonesia  hingga jaminan sosial untuk nelayan maupun ABK.

Nelayan melaut tidak perlu bayar besar dulu, tapi bayar sesuai dengan yang didapatkan. KKP akan berjuang agar tidak ada pungutan selain PP 85.

“Tidak boleh lagi ada pungutan selain itu. Supaya nelayan, ABK, bahkan pemilik kapal juga untung. Jadi para pelaku usaha perikanan menjadi pengusaha yang sukses,” kata Menteri menegaskan.

PP 85/2021 mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.

Penarikan tersebut dihitung berdasarkan tiga formulasi, yaitu penarikan pra produksi, pascaproduksi, dan penarikan sistem kontrak.

Penarikan pra-produksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan pascaproduksi.

Penarikan pascaproduksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi.

Sementara  penarikan dengan Sistem Kontrak diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dari tiga formulasi penarikan PNBP tersebut, penarikan pascaproduksi merupakan skema penarikan yang terbilang baru.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate