hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

PP Kesehatan Menuai Keluhan dan Perdebatan

PP Kesehatan Menuai Keluhan dan Perdebatan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyampaikan, pihaknya mendapatkan sejumlah keluhan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius enggan menjelaskan secara detail mengenai maksud dari keluhan-keluhan tersebut.

Ia hanya memastikan, KemenKopUKM tengah membahas atau mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan PP Kesehatan itu.

“Ya, ada keluhan dari UMKM soal PP Kesehatan. Ada keluhan. Tapi saat ini kami sedang membahas karena itu kan arahan dari Kementerian Kesehatan. Jadi nanti akan kita konsepkan apa yang menjadi respons dari kita,” ucap Yulius di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Terpisah, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P2M) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 ini berpotensi dapat mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Direktur P3M, Sarmidi Husna menyatakan, pihaknya telah mengingatkan pemerintah dan memberikan berbagai masukan kepada para pemangku kepentingan.

“Akan tetapi sangat disayangkan pemerintah pada akhirnya tetap mengesahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” ujar Sarmidi.

“Apalagi, kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat. Namun setiap regulasi itu kan harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang. Dalam hal ini, Kemenkes belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok tapi malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Dalam PP tersebut, terdapat sejumlah aturan yang di antaranya aturan mengenai penyediaan alat konstrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja serta aturan mengenai penjualan rokok di Indonesia.

pasang iklan di sini