hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Daerah  

Posko Pengaduan THR Dibuka di Bekasi hingga 27 Maret 2026, Buruh Bisa Laporkan Perusahaan yang Telat Bayar

Posko Pengaduan THR Dibuka di Bekasi hingga 27 Maret 2026, Buruh Bisa Laporkan Perusahaan yang Telat Bayar
Ilustrasi Posko Pengaduan THR/dok.peluangnews

PeluangNews, Bekasi – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati mengatakan posko tersebut disediakan sebagai wadah konsultasi sekaligus tempat menampung laporan dari pekerja terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR.

“Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan apabila terdapat masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan,” ujarnya di Cikarang, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, posko pengaduan THR telah beroperasi sejak 2 Maret 2026 dan akan dibuka hingga 27 Maret 2026, mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pengaduan dapat dilakukan sejak posko dibuka hingga batas akhir operasional. Untuk layanan daring, pekerja dapat mengaksesnya kapan saja, sementara layanan tatap muka di kantor Disnaker Kabupaten Bekasi hanya dilayani pada jam kerja.

Nur Hidayah menjelaskan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta seluruh pemerintah daerah menyediakan layanan pengaduan THR selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 H.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“THR diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari raya bersama keluarga,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau para pekerja agar menggunakan dana THR secara bijak sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Fuad Hasan menjelaskan peran pihaknya di posko tersebut lebih difokuskan pada layanan konsultasi serta penerimaan laporan dari pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.

“Di Disnaker sifatnya pelayanan konsultasi dan pengaduan. Untuk penindakan nantinya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Fuad menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan belum memenuhi kewajibannya, maka pengawas ketenagakerjaan berwenang melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, pekerja dapat menyampaikan pengaduan dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi atau melalui layanan pengaduan daring yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Fuad juga menjelaskan bahwa saat ini kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di pemerintah provinsi. Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pengawas ketenagakerjaan berkantor di Kabupaten Karawang.

“Setiap laporan yang kami terima akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan karena merekalah yang memiliki kewenangan melakukan penindakan,” katanya.

Disnaker Kabupaten Bekasi mencatat hingga saat ini telah menerima laporan terkait dua perusahaan yang diduga bermasalah dalam pembayaran THR. Laporan tersebut telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate