
Peluang news, Jakarta – Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Selasa (6/2/2024).
Adapun gugatan tersebut dilayangkan imbas handphone atau telepon genggamnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai aparat kepolisian yang tidak netral pada Pemilu 2024.
“Saya ingin melindungi (data) narasumber-narasumber saya, karena saya ingin menegakkan demokrasi. Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber,” ujar Aiman di PN Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut.
Ia menjelaskan, gugatan itu dilayangkan oleh Aiman dengan nama termohon yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Aiman Adi Witjaksono,” ucap Djuyamto.
Ia menyampaikan, gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Delta Tama.
Adapun hari sidang pertama dari gugatan tersebut akan diselenggarakan pada Senin, 19 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku tak keberatan dengan gugatan praperadilan tersebut.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak Aiman sebagai saksi. Namun, Ade menegaskan bahwa pihaknya akan selalu siap untuk menghadapi berbagai gugatan yang ada.
“Ya itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu. Selanjutnya, penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” pungkasnya.