octa vaganza

Polusi Udara Masuk lima Besar Penyebab Kematian di Indonesia

Peluangnews, Jakarta – Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto menyebutkan bahwa polusi udara menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

“Polusi udara merupakan faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah hipertensi, gula darah, merokok, dan obesitas,” ungkap Agus dalam keterangan persnya, yang dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Data tersebut, jelas dia, berdasarkan hasil survei Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) pada 2019. Survei itu juga menemukan penyakit pernapasan termasuk 10 penyakit terbanyak di Indonesia.

Selain itu, Agus menyebutkan dari survei Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2022, menunjukkan meningkatnya polusi udara berkontribusi terhadap peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pneumonia di wilayah DKI Jakarta, pada periode hampir 10 tahun setelah dilakukan riset.

“Dalam kondisi udara yang tidak sehat seperti saat ini, kami menyarankan agar masyarakat melakukan 6M 1S,” jelas dia.

Berikut yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:

  1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.
  3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
  4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
  5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
  6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
  7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan

Strategi itu mesti dijalankan terutama bagi yang pernah terkena penyakit pernapasan. Termasuk, kelompok rentan terdampak polusi seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid, dan lansia.

“Cegah jangan sampai terjadi terutama pada empat kelompok risiko tinggi sehingga kalau aktivitas di luar ruangan pakai masker,” ajak Agus. (Aji)

Baca Juga; WFH Dinilai IDAI Bukan Solusi Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta

Exit mobile version