hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Polri Tangkap Empat Tersangka Kasus Judi Bola, Omsetnya Mencapai Ratusan Miliar

Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka kasus judi online bola/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola melakukan penangkapan terhadap empat tersangka kasus judi online bola bernama ‘SBOTOP’ melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Adapun keempat tersangka tersebut berinisial S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi skala internasional itu memiliki 43.000 anggota yang tersebar di seluruh negara.

Dalam satu tahun terakhir, perputaran uang pada situs itu diduga mencapai Rp481 miliar.

“Pengungkapan situs rumah judi SBOTOP, saya kira ini sudah dikenal, karena perputaran uangnya ini mencapai ratusan miliar,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti oleh 43 ribu anggota yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia,” sambungnya.

Kapolri menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut.

Pasalnya, aliran uang itu diduga sebagai pembiayaan ke salah satu klub yang ada di Indonesia.

“Kita juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan tracing terkait perputaran uang yang ada. Jadi, ini bukan akhir dari kegiatan, tetapi akan terus kita lanjutkan sebagai komitmen untuk memberantas match fixing atau permainan judi yang akan memengaruhi kompetisi bola,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri memaparkan, para tersangka menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Para pemain akan diminta menaruh sejumlah deposit dan menjadi member untuk mengikuti judi online bola itu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari hingga November 2023,” papar Asep.

“Dengan rincian Rp400 miliar yang bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di SIngapura dan di Thailand.

Akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Juncto 27 ayat (2) Undang–Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82.

Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (OL-1)

Baca Juga: Marak Judi Online, PPATK dan OJK Harus Bertindak

pasang iklan di sini