
Peluang News, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan daring (online) yang berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Dia mengungkapkan saat ini sedang marak penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyebarkan tautan di media sosial. Korban diajak masuk ke dalam grup WhatsApp yang menyamar menjadi forum edukasi investasi.
Pada grup itu, lanjut Trunoyudo, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai profesor dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.
Akibatnya, kata dia, banyak korban yang kehilangan seluruh dana mereka setelah platform palsu menunjukkan nilai investasi yang naik, tapi uang tidak bisa ditarik.
Jenderal bintang satu itu kembali mengingatkan untuk berhati-hati ketika mendapatkan tautan mencurigakan di media sosial.
“Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tutur dia.
Trunoyudo menambahkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi secara daring, masyarakat harus memverifikasi terlebih dahulu legalitas investasi tersebut dengan mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban dari penipuan platform investasi daring.
“Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak,” tambah Trunoyudo.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar penipuan daring dalam dua tahun terakhir.
Salah satunya kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised (BEC) pada 2024.[]