
Peluang news, Jakarta – Wakapolri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Bareskrim telah mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara.
Agus mengatakan, kerugian ini berasal dari seluruh tindak pidana pencucian uang, seperti kasus-kasus narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, kejahatan siber, dan sebagainya.
“Pada tahun 2022-2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” kata Agus dalam kegiatan Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, keamanan dan integritas sistem keuangan global merupakan kunci untuk mengurangi praktik pencucian uang di seluruh dunia.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.
Oleh karena itu, Agus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas pencucian uang bersama dengan berbagai pihak dan stakeholder lainnya.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan berbagai pengamanan, seperti penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum, serta penyitaan dan perampasan atas aset yang tidak diketahui tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia.
“Jadi, upaya pengamanan aset di awal proses intelijen dan penegakan hukum merupakan langkah otoritas untuk efektivitas penyelamatan aset dari hasil tindak pidana (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan kejahatan internasional yang terorganisir,” tambahnya.