
Peluang News, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota polisi yang terlibat judi online.
Mengenai hal ini, Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya telah membuka hotline bagi masyarakat yang melihat anggota Korps Bhayangkara yang bermain judi.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat judi online. Untuk itu, kami juga ingin dukungan dari masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian atau yang lainnya bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Adapun nomor hotline yang dimaksud tersebut yaitu 0855 5555 4141.
Secara tegas, ia mengingatkan agar para anggotanya tidak coba-coba atau akan dikenakan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Bahkan, lanjutnya, Propam Polri juga sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.
“Jadi, arahan-arahan ini sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online, baik anggota itu ikut bermain atau bahkan memberikan bantuan atau backing.
“Jadi, semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan-kepentingan pribadi,” terangnya.