
PeluangNews, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan, bahwa pihak Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta agar sidang uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda.
“Dari kedua lembaga itu bersurat bahwa mohon penundaan untuk pemberian keterangannya dari kepolisian dan dari KPK,” kata Suhartoyo, dalam sidang, Jumat (4/7/2025).
Pihak Polri dan KPK seharusnya menghadiri sidang sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi UU Tipikor Nomor 142 dan 161/PUU-XXII/2024.
Sidang, Jumat (4/7/2025), tersebut juga batal dilanjutkan untuk mendengarkan ahli dari pemohon, karena baru mengirimkan biodatanya ke MK sehari sebelum persidangan berlangsung.
Padahal, kata Suhartoyo melanjutkan, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan penyerahan berkas biodata dari ahli sekurang-kurangnya dua hari sebelum persidangan.
Persidangan dengan agenda yang sama akan dibuka kembali pada Rabu (16/7/2025) pukul 13.30 WIB.
“Agendanya mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon 161 dan mendengarkan keterangan Mahkamah Agung, Kepolisian, dan KPK,” ucap Suhartoyo.
Para pihak, termasuk Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024, kemudian dimohon untuk hadir dalam persidangan yang akan dilanjutkan dua pekan lagi.
Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.
Para pemohon meminta agar MK mengubah makna pasal tersebut agar lebih spesifik pada perilaku korupsi yang merugikan negara.
Selanjutnya para pemohon juga mempertanyakan apakah pasal yang sering menjerat para koruptor itu sesuai dengan UUD 1945.[]