
PeluangNews, Jakarta – Kasus minyak goreng rakyat, Minyakita juga terjadi di Bogor. Jika temuan Minyakita yang tak sesuai takaran diproduksi tiga perusahaan di Depok, Tangerang, dan Kudus, Jawa Tengah, kini terjadi di Bogor dengan modus berbeda.
Kepolisian Resor (Polres) Bogor membongkar pemalsuan Minyakita yang diproduksi secara ilegal di sebuah pabrik di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pengelola tempat produksi ini memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber kemudian dikemas dalam plastik menyerupai kemasan resmi Minyakita.
Setiap kemasan yang dijual seharga Rp15.600 per liter tersebut ternyata memiliki volume di bawah 1 liter dan tidak dilengkapi keterangan berat bersih maupun izin edar dari BPOM.
“Yang kita dalami dalam kasus ini adalah kecurangan dalam takaran dan pengemasan yang menyerupai Minyakita, namun tidak memenuhi standar legal dan keamanan pangan” kata AKBP Rio.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menambahkan, sebanyak enam orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Satu orang inisial TRM yang mengelola tempat produksi tersebut jadi tersangka.
Dari hasil penyelidikan, TRM mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng palsu per hari, yang dikemas menjadi sekitar 10.500 pack Minyakita abal-abal. Dengan modus ini, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit mesin pengepakan minyak curah, 8 tangki berkapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru, 400 pack minyak goreng siap edar.
TRM dijerat dengan pasal 62 jo pasal 68 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasus Minyakita berasal dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, iya menemukan isi Minyakita tidak sesuai takaran.
Dalam kemasan tertera 1 liter ternyata berisi 750-800 mililiter.
Minyak tersebut diproduksi oleh:
1. PT Artha Eka Global Asia, Depok, memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter,
2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), Kudus, memproduksi MinyaKita kemasan botol 1 liter,
3. PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 2 liter.
Selain itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya Rp 15.700/liter tetapi dijual Rp 18.000/liter.
Temuan minyak goreng rakyat, MinyaKita, yang tidak sesuai takaran juga terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, saat Dinas Perdagangan Kota Mataram di Pasar Kebon Roek, melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (11/3/2025). Bahkan di sini isi Minyakita selain tidak sesuai takaran juga terindikasi dioplos minyak goreng curah.[]