
PeluangNews, Banten – Pelaku kejahatan narkoba tidak ada habisnya. Kepolisian kembali mengungkap para pelaku kejahatan yang memproduksi barang terlarang itu.
Pada Kamis (16/5/2024),
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, mengungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dari pengungkapan ini pihaknya mendapat barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.
Dalam penggerebekan ini polisi menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.
Pengungkapan bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR tengah mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong.
Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat penggeledahan.
Kedua pelaku mengaku jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu apartemen. Terbukti, penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.
“Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki,” kata dia.
Anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.
“Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia,” ujar Ibnu.
Dari pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut telah diproduksi sejak Desember 2023. Mereka melakukannya atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 subs 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial,” tambah Kapolres Tangsel. []