Hukum  

Polisi Selidiki Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto

Ilustrasi Gedung KPK | Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan publik lantaran salah satu pimpinannya mengadakan pertemuan dengan seorang terpidana.

Kasus tersebut mengingatkan publik pada pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli kini tengah menjalani hukuman, sedangkan perkara Firli tidak jelas kelanjutan kasusnya.

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, kini berstatus terpidana KPK.

Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.

Menindaklanjuti aduan itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi.

Pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024.

“Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” kata Ade.dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024)

Menurut dia, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan 17 saksi terkait dugaan pertemuan Alexander dan Eko.

Dan Alexander telah mengakui pertemuannya dengan Eko. Tetapi dia mengaku pertemuan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan itu. Pertemuan dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. []

Exit mobile version