Polemik Tambang di Raja Ampat: Bahlil Nilai Hasil Evaluasi Pertambangan Nikel Sangat Bagus

IUP untuk UKM dan Koperasi Tak Bisa Dipindahtangankan, Pemerintah Pastikan Kepemilikan Tetap
Menteri Bahlil Lahadalia/Dok. Peluang News

PeluangNews, Jakarta – Polemik pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena dinilai Merusak lingkungan, terus bergulir.

Teranyar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, hasil evaluasi tim terkait kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, sangat bagus.

Karena itu, Bahlil memastikan pertambangan nikel yang dilakukan PT Gag ke depannya tetap bisa berjalan.

“Dia (PT Gag) melakukan sebuah proses penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Itu alhamdulillah sesuai dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” katanya.

Dia juga sempat merespons soal kabar yang mengaitkan izin tambang di Raja Ampat dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar yang beredar di media sosial menyebut ada sejumlah kapal pembawa hasil tambang dengan inisial nama Jokowi dan mantan Ibu Negara Iriana Jokowi yang beroperasi di Raja Ampat.

Bahlil membantah isu itu. Sebab, katanya, izin lima tambang perusahaan nikel di Raja Ampat terbit sebelum masa pemerintahan Jokowi.

Lima perusahaan yang dimaksud yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham. Namun, pencabutan IUP tidak berlaku untuk PT Gag Nikel.

“Itu enggak ada itu. Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Yang empat IUP kita cabut itu kan, IUP-nya keluar 2004, 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah,” ujar Bahlil.

“Sementara kalau PT Gag sejak tahun 1972, kontrak karya. Sejak tahun 1998 kontrak karyanya, di zaman Orde Baru. Jadi enggak ada sama sekali,” papar Bahlil.

Sebelum ini, Sabtu (7/6/2025), Menteri Bahlil meninjau langsung kegiatan tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Hasil pantauan awal menyebutkan tidak ditemukan masalah signifikan di lokasi tambang. Namun, keputusan final terkait operasional tambang masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengutarakan sebagian besar lahan tambang telah direklamasi. “Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektar, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan udara menggunakan helikopter, Kementerian ESDM menyatakan tidak terlihat sedimentasi di area pesisir, yang biasanya menjadi indikator gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” ucap Tri.

Walaupun begitu, Tri menekankan kesimpulan tersebut belum bersifat final. Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang kini sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. []

Exit mobile version