Peluangnews, Depok – Wali Kota Depok Mohamad Idris mangkir dari panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Idris tak memberikan keterangan apapun perihal ketidakhadirannya tersebut.
Orang nomor satu di Kota Depok itu juga tidak mengirimkan kuasa hukum guna mewakilinya dalam perkara tersebut. Hakim memerlukan kehadirannya karena terkait dengan objek gugatan. Idris masuk sebagai tergugat.
“Dia (Idris) tidak hadir. Dia juga tak mengirimkan kuasa hukumnya. Hanya hadir (kami) dari penggugat dan kuasa hukum. Namun Idris dan kuasa hukumnya sebagai tergugat hingga sidang berakhhir tidak ada yang datang,” ujar Advokat Francine Widjojo kepada redaksi, Sabtu (27/5/2023)
Francine merupakan kuasa hukum dari 560 orang tua siswa SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok sebagai penggugat dan koordinator tim pembela hak-hak publik di sidang tersebut.
Objek gugatan dalam perkara ini adalah menolak SDN Pocin 1 dikosongkan dan menolak siswa SDN Pocin 1 digusur. “Objek gugatan dalam perkara ini adalah penolakan pengosongan gedung dan penggusuran siswa,” ungkapnya.
Surat pengosongan dan penggusuran penggusuran itu dikeluarkan Wali Kota Depok Idris. Orang tua siswa menuntut gedung sekolah tidak dibongkar serta siswa tidak digusur. Latar belakang gugatan diajukan karena bangunan SDN Pocin 1 di Jalan Margonda Raya Kota Depok diketahui milik SDN Pocin 1. Tanah negara tersebut mestinya untuk fasilitas pendidikan bukan yang lain.
Lantaran Idris dan kuasa hukumnya tak hadir tanpa memberikan keterangan, hakim memutuskan memanggil ulang pada sidang lanjutan yang diagendakan berlangsung Selasa (30/5) depan.
Dengan penundaan itu, agenda sidang ke depan masih berupa pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim menunggu kehadiran dan jawaban Idris Apakah bakal menjadi pihak tergugat atau tidak. Setelah semua agenda pemeriksaan pendahuluan dilalui, sidang bakal digelar dengan tahapan lanjutan hingga putusan.
Kuasa Hukum penggugat berharap Idris dan kuasa hukumnya hadir ke persidangan. Dia menunggu kehadiran Idris dan kuasa hukumnya. Diingatkan SDN Pocin 1 sekarang ini tengah diuji sebagai objek gugatan.
“Sudah didaftarkan di pengadilan, maka hormati, apa dan bagaimana, mari ikuti bersama,” ujarnya.
Francine mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa gugatan dilayangkan. Yakni tindakan Wali Kota Depok Idris telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan. Dimana membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pocin 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pocin 1.
Pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Idris untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pocin 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pocin 1.
Tindakan Wali Kota Idris tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, dan berdasar, dan sah. “Di samping itu, perundungan/bully yang berpotensi dialami para peserta didik SDN Pocin 1 ketika menumpang di sekolah lain yang kemudian akan mempengaruhi kondisi psikologis peserta didik yang juga terganggu karena harus terpisah dengan peserta didik lain, dalam hal ini teman sekelasnya.”
Kemudian tindakan Wali Kota bertentangan dengan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), peraturan perundang-undangan pasal 28-C ayat (1) UUD 1945, UU hak asasi manusia, UU perlindungan anak, UU sistem pendidikan nasional, Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Radja)