
Peluang News, Jakarta – Polemik pengalihan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji yang baru lalu oleh Kementerian Agama terus bergulir di DPR RI.
Hari ini Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan merencanakan pemanggilan kembali Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya, pemanggilan Menag dibahas dalam kegiatan rapat internal pansus yang dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Ri Jakarta, Senin (23/9/2024).
Rencana pemanggilan ini terkait dengan polemik penyelenggaraan haji yang terjadi baru-baru ini. Sangat disesalkan, Menag tidak mengindahkan itikad baik pansus angket haji DPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji dimaksud.
“Pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan seharusnya digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan,” kata Wisnu.
Bila Menag menghadiri RDPU, pihaknya ingin mendalami terkait dugaan atas pengalihan kuota tambahan yang menjadi polemik saat ini.
“Kami ingin mengonfirmasi siapa yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 itu. Apakah inisiatif pribadi Menag, sepengetahuannya tetapi inisiatif dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan bawahan di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” ujar Wisnu.
Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya mangkir untuk hadir pada Rapat Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI karena merasa belum menerima surat panggilan.
Dia mengaku tidak mengetahui alasan terkait munculnya pernyataan bahwa dirinya mangkir sebanyak dua kali dari agenda Pansus Angket Haji. Yaqut ingin tahu kebenaran surat panggilan itu.
“Sampai saya datang ketemu kawan-kawan ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan. Bisa dicek di kesekretariatan, kesekjenan DPR, kan bisa dicek ya,” kata Yaqut, Rabu (11/9).
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 dianggap memiliki beberapa catatan negatif. Antara lain, terdapat 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu atau 0 tahun tapi diberangkatkan pemerintah/Kementerian Agama. []