Peluang News, Jakarta – Polda Metro Jaya tidak menggubris permintaan Yusril Ihza Mahendra agar perkara pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

“Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di mapolda, Selasa (16/1/2024), menanggapi permintaan advokat yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal itu.
Berbeda dengan Irjen Karyoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan menanggapi.
Terkait kasus ini, Yusril telah diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri. “Komentar (penghentian kasus), di luar konteks penyidikan. Mohon maaf kami tidak menanggapi. Itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi,” kata dia, menambahkan.
– Baca: Firli Bahuri Akan Segera Diperiksa Lagi
Sebelumnya diberitakan, Yusril meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus Firli usai diperiksa sebagai saksi meringankan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/1/2024).
Yusril menganggap bukti yang ada tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak. Salah satu bukti, yaitu foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis, misalnya, tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun. Sebab, foto hanya memperlihatkan kedua tersangka duduk. Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan.
– Baca: Yusril Nilai Foto Firli dengan SYL Tidak Bisa Jadi Bukti Pemerasan
Jadi, kata Yusril, bukti foto seperti itu harus didukung oleh alat bukti lainnya. Misalnya, ada orang yang mendengar pembicaraan ketika SYL dan Firli sedang duduk berdua. Tetapi yang terjadi tidak ada.
Karena itu, menurut dia, foto tidak bisa menjadi alat bukti di kasus ini. Karena tak cukup bukti, Yusril menganggap kasus yang menjerat mantan Ketua KPK ini harus disetop.
– Baca juga: Polda Metro Jaya Dinilai Tak Prioritaskan Penahanan Firli Bahuri
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember, 6 Desember, dan 27 Desember 2023. Firli disangka memeras SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun akhirnya ditolak. (Yth)