hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Melalui TikTok, Ini Modusnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Melalui TikTok, Ini Modusnya/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial HH yang melakukan penipuan melalui aplikasi TikTok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membuat akun palsu menggunakan foto figur publik.

“Kemudian, pelaku menawarkan uang Rp50 juta kepada pengunjung akun, dengan syarat menekan tombol love dan membayar uang administrasi,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).

“Lalu, tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, para korban yang tergiur oleh janji tersebut pun mengikuti instruksi pelaku.

Usai menekan tombol love, korban menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum untuk menanyakan pencairan uang Rp50 juta yang dijanjikan.

Namun, pelaku justru meminta korban membayar uang administrasi sebelum uang tersebut bisa dicairkan.

“Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” jelas Ade Ary.

“Kemudian, para korban pun mentransfer sejumlah uang dengan harapan uang Rp50 juta akan dicairkan. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku memblokir kontak korban, sehingga korban tidak bisa menghubunginya lagi,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, modus operandi ini telah beroperasi sejak Januari 2024, dengan korban yang mencapai ratusan orang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

pasang iklan di sini