
Peluang news, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berjalan.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya mengaku tengah mendalami unsur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dugaan tersebut terungkap saat pihaknya sedang melakukan perkembangan terhadap kasus dugaan pemerasan yang telah menjadikan Firli sebagai tersangka itu.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan pencucian uang itu. Ia hanya mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan tengah mendalami lebih lanjut.
“Ya, nanti akan kita update berikutnya, yang jelas, ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (27/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro mencecar puluhan pertanyaan kepada Firli dalam pemeriksaan ini.
Adapun puluhan pertanyaan itu terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar aset-aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli, termasuk harta benda istri, anak, dan keluarga.
“Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah,” ujar Trunoyudo.
“Di antaranya termasuk asst-aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” tambahnya.