hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri ke Luar Negeri

cekal
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Dok. Istimewa

Peluangnews, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pencegahan agar Firli Bahuri tidak ke luar negeri. Pencegahan tersebut setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan selama 20 hari kedepan. Hal ini untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“(Pencegahan) untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade Safri mengatakan permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencekalan dikirim hari ini, Jumat 22 November 2023.

“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ujarnya. (Aji)

Baca Juga: Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan Tapi Masih Ketua KPK

pasang iklan di sini