KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto telah membuka hotline pengaduan penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat melalui Whatsapp. Hotline ini mulai dioperasionalkan mulai hari ini, Selasa (16/5/2023).
Masyarakat dipersilahkan mengadukan proses penanganan perkara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ), melalui nomor Whatsapp 082177606060. Bagi masyarakat yang memanfaatkan hotline pengaduan ini, persyaratan yang harus dilengkapi yakni identitas pelapor.
“Masyarakat yang melapor harus dilengkapi dengan identitas yang jelas,” ucap Kapolda PMJ Irjen Karyoto, kepada awak media, di Mapolda PMJ, Selasa (16/5/2023).
Selain syarat di atas, Irjen Karyoto menjelaskan, persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni pelapor wajib menyertakan nomor laporan polisi atau STPL.
“Kemudian hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor no LP sekian, tanggal sekian di direktorat reserse kriminal umum tanggal sekian. Cantumkan sudah ditangani oleh penyidik siapa sebutkan no hp nya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi. Lalu hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi dan lain-lain sebagainya,” beber Irjen Karyoto.
Syarat lainnya, jelas Kapolda PMJ, masyarakat dapat memberikan email lengkap sehingga masalah yang dilaporkan bisa lebih cepat untuk di prosess.
“Kami harapkan juga alamat emailnya kalau ada, mungkin secara verbal kita bisa berkomunikasi lewat email lebih cepat sehingga hubungan antara yang mengeluh dengan yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini bisa lebih cepat,” pesannya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya membuka layanan hotline via Whatsapp bagi warga yang mengalami permasalahan hukum di PMJ.
“Saya membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang berperkara. Nah, kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara,” kata Irjen Karyoto.
Kapolda PMJ menjelaskan, alasan dari diluncurkannya hotline tersebut ialah banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan dalam mencari kepastian hukum dalam perkara yang mereka laporkan.
“Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai. Atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang mungkin kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama untuk itu,” ujarnya. (Ajie)
Baca Juga: Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Tiga Wilayah DKI Jakarta