
Peluang news, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan kebijakan kepada para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 untuk dapat melakukan perpanjangan pada hari ini, Selasa (2/1/2024) dan Rabu (3/1/2024).
Kebijakan ini bertujuan agar dapat memudahkan para pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama libur tahun baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis Instagram resmi @tmcpoldametro, dikutip Selasa (2/1/2024).
Dengan demikian, bagi Anda yang merasa sebagai pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, maka segera lah melakukan perpanjangan SIM dengan membawa sejumlah dokumen atau berkas yang diperlukan.
Adapun sejumlah dokumen atau berkas yang diperlukan di antaranya yaitu:
1. KTP asli dan dua lembar fotokopinya.
2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopinya.
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas atau bisa juga didapatkan di lokasi perpanjangan SIM.
4. Surat lulus uji simulator.
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM
Selain menyiapkan sejumlah dokumen tersebut, Anda juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum biayanya sebesar Rp80 Ribu. Kemudian, untuk SIM C, C I, CII biayanya sebesar Rp75 ribu.
Lalu, untuk SIM D dan D I sebesar Rp30 ribu. Sedangkan untuk SIM Internasional memakan biaya sebesar Rp225 ribu.