ACEH TAMIANG—Kelompok Tani Jaya dari Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang melakukan panen padi secara organik, Selasa 5 Oktober 2021.
Hasil panen kali ini meningkat menjadi 7,07 ton per hektar. Hasil ini lebih tinggi dari produksi gabah kering panen padi organik milik Poktan Seurasi, Kampung Pahlawan Karang Baru dengan angka 6,8 ton per hektar pada musim tanam lalu.
Tani Jaya telah berhasil melaksanakan Model Pengembangan Padi Organik di Aceh Tamiang pada Musim Tanam II, periode April-September 2021, merupakan panen perdana padi organik mereka dengan luas area 10 hektar, hingga total hasilnya 70 ton.
Hasil panen ini akan ditampung dan dipasarkan oleh Koperasi Tamiang Jaya dengan merk dagang Ortam -58 dalam satuan kemasan per 5 Kg serta merk dagang ini telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaannya Intelektual (Ditjen HaKI) Kemenkumham RI.
Secara garis besar, pertanian organik adalah teknik budi daya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis, konsep pertanian ini ramah lingkungan dan dapat menjaga keseimbangan ekosistem di dalamnya.
Bupati Aceh Tamiang Mursil menyampaikan apresiasi kepada segenap petani yang ikut menyukseskan pengembangan padi organik di Aceh Tamiang.
“Saya senang sekali hari ini. Beberapa waktu yang lalu kita telah meluncurkan produk beras organiknya. Kali ini kita kembali panen, di lokasi yang berbeda. Terima kasih kepada seluruh petani yang telah terlibat menyukseskan pengembangan ini,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Rabu (6/10/21).
Bupati Mursil menuturkan panen perdana padi organik milik Poktan Tani Jaya Kampung Tanah Terban adalah upaya meningkatkan semangat bagi para petani dalam menyediakan produk yang lebih sehat, tanpa menggunakan pupuk dan pestisida sintetis, sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.
“Ini beras berkualitas, berbeda dengan padi biasa. Dalam proses penanamannya dibutuhkan pengawasan tersendiri dan dijamin tanpa menggunakan bahan kimia sintetis sehingga sangat baik untuk kesehatan,” tambahnya.
Beras hasil Poktan Tani Jaya ini telah memiliki sertifikat yang telah ber-SNI dengan masa berlaku selama tiga tahun. Sertifikat ini akan diperpanjang secara pertahun dengan inspeksi kelayakan.
Kepada seluruh petani, Bupati turut berharap kedepan, semakin banyak lagi petani di Aceh Tamiang yang beralih dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik. Namun, ia berpesan terus mengembangkan kualitas beras tanpa adanya praktik kecurangan.
Sebagai catatan. padi organik di kabupaten semua dikelompok tani, dengan total luas lahan 30 hektar tersebut yaitu Poktan Adul Makmur Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun seluas 5 Ha, Poktan Seurasi Kampung Pahlawan, Kecamatan Karang Baru seluas 9 Ha, Poktan Tani Jaya Kampung Tanah Terbang, Kecamatan Karang Baru seluas 10 Ha, Poktan Surya Tani Kecamatan Seruway seluas 2 Ha dan Poktan Subur Jaya Kampung Durian, Kecamatan Rantau seluas 4 Ha. Dinas Pertanian Tamiang menargetkan pada akhir 2021 luas lahan padi organik bisa mencapai 100 hektar.
Badn Pusat Statistik mengungkapkan Kabupaten Aceh Tamiang ini pada 2019 mempunyai luas areal tanaman padi 14.748 hektar meningkat menjadi 15.114 hektar pada 2020. Namun produksi padi turun dari 40.667 ton pada 2019 menjadi 38.429 ton pada 2020.





