
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru terkait dengan Perbankan di tanah air.
POJK tersebut yaitu POJK Nomor 26 Tahun 2024 (POJK 26/2024) tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, penerbitkan aturan baru ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
“Selain itu, Penerbitan POJK ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab berbagai kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank di Indonesia.
“Sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah,” jelasnya.
Dia memaparkan, setidaknya terdapat tujuh hal yang diatur dalam POJK tersebut, yaitu:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.
Dia menyampaikan, POJK ini telah diberlakukan sejak tanggal diundangkannya, yaitu sejak 13 Desember 2024.
Sementara untuk ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Secara tegas, dia menyatakan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Ismail menambahkan, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan, maka setiap orang dapat mengakses informasi-informasi tersebut melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.
Adapun SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile.